SUARA INFORMASI MASYARAKAT

SUARA INFORMASI MASYARAKAT

Jumat, 18 November 2011

BERITA DAN IKLAN

BERITA NASIONAL

Lagi-lagi, Polri dan Kejagung 'Bentrok' Soal Status Tersangka



Jakarta - (mpo)
Kejadian beda penafsiran antara Polri dan Kejagung soal status tersangka kembali terjadi. Setelah menghebohkan pada kasus Ketua KPU Abdul Hafidz, kini peristiwa serupa terjadi pada Nazaruddin.

Untuk kasus Nazaruddin ini, modelnya pun hampir serupa dengan yang terdahulu. Kejagung amat yakin bila Nazaruddin menjadi tersangka. Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad dengan yakin menyampaikan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Muhammad Nazaruddin.

Noor menyebut SPDP dari pihak Mabes Polri ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Ada SPDP dari Mabes Polri dengan Nomor B85/VIII/2011/Dit Pidum tertanggal 16 Agustus 2011 dengan tersangka Muhammad Nazaruddin, jabatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat," ujar Noor, Kamis (17/11).

Apa yang disampaikan Noor lantas disambut kubu Nazaruddin. Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief heran dengan penempatan status tersangka itu. Nazaruddin belum pernah diperiksa untuk kasus itu. Aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim bahkan meminta agar penyidik kepolisian mendahulukan kasus korupsi yang diungkapkan Nazaruddin lebih dahulu sebelum masuk ke urusan pencemaran nama baik.

Nah, ketika permasalahan status tersangka ini sudah ramai, Mabes Polri pun segera angkat bicara. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution tegas menyebut, Nazaruddin belum menjadi tersangka.

"Kita masih periksa sebagai saksi. Nanti kalau diperlukan, statusnya tentu bisa meningkat. Tapi kita masih periksa sebagai saksi," jelas Saud di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/11).

Jadi, apa yang disampaikan Kejagung soal status tersangka sudah dibantah Mabes Polri. Sepertinya kasus semacam Abdul Hafidz kembali muncul. Saat itu media sudah ramai memberitakan ucapan Wakil Jaksa Agung Darmono bahwa Abdul Hafidz menjadi tersangka. Namun tidak lama Mabes Polri menjawab pernyataan Kejagung dengan bantahan. Kedua institusi ini berbeda penafsiran.

Sebenarnya terkait kasus seperti ini, bukan hanya pihak yang disebut sebagai tersangka yang bertanya-tanya, publik pun demikian. Jadi, pernyataan siapakah yang mesti didengar?  (dc.news.1811211 rf)

=======================================================================
IKLAN DISPENDASU








     =======================================================================


IKLAN SIRUP KURNIA






KESEGARAN KELUARGA ANDA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar