SUARA INFORMASI MASYARAKAT

SUARA INFORMASI MASYARAKAT

Senin, 24 Oktober 2011

merintah Pusat Telah Setujui Rencana Perubahan RTRW Deli Serdang


Pemerintah Pusat Telah Setujui Rencana Perubahan RTRW Deli Serdang


            Pemkab Deli Serdang saat ini  sedang memfinalisasi muatan Ranperda tentang RTRW Deli Serdang 2010-2030 sebagai pengganti RTRW yang lama antara lain berisi tentang rencana pengembangan Deli Serdang ke depan sebagai daerah yang nyaman untuk berinvestasi. Proessnya telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dan diharapkan dalam waktu dekat Ranperda tersebut akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda.

            Hal itu dikemukakan Bupati Deli Serdang Drs H Amri Tambunan dalam nota jawaban dan keterangan pemerintah atas pemandangan umum anggota DPRD atas 4 Ranperda yang telah diajukan pada sidang paripurna DPRD daerah itu yang dipimpin Ketua DPRD Hj Fatmawaty Takrim, baru-baru ini

            Pada kesempatan itu, bupati menyebutkan 4 Ranperda yang diajukan ke DPRD untuk mendapat pengesahan masing-masing Perda tentang perijinan tertentu, restribusi perijinan tertentu, pertambangan dan irigasi pada dasarnya dimaksudkan untuk pengendalian dan pelaksanaan pembangunan melalui  peningkatan PAD.

            Menyinggung tentang  parameter yang ditentukan untuk masyarakat yang membangun rumah wajib IMB dan restribusi, bupati menjelaskan  pada dasarnya seluruh bangunan wajib memiliki ijin mendirikan bangunan. Namun besaran restribusinya tergantung pada fungsi dan klasifikasi bangunan sesuai dengan indeks terintegrasi dalam pasal 10 ayat 3 Ranpreda.

            Menaggapi pertanyaan anggota dewan yang menyebut pengurangan dan keringanan serta pembebasan restribusi akan menciptakan kolusi dan korupsi bupati menyebutkan berdasarkan  pasal 15 B UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah mengatur muatan yang diatur dalam Perda tentang restribusi. Diantaranya tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan dalam hal tertentu atas pokok restribusi dengan mempertimbangkan kemampuan wajib restribusi dan objek restribusi.(     AW      )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar