SUARA INFORMASI MASYARAKAT

SUARA INFORMASI MASYARAKAT

Jumat, 25 November 2011

IR.H.DJAILI AZWAR,MSi

IR.H. DJAILI AZWAR ,MSi & keluarga
                                                                                                      

Mengucapkan
Selamat Tahun Baru Hijriah
(Tahun Baru Islam) 1433
Semoga Iman dan Ketaqwaan Kita  kepada Allah Swt. Meningkat


-----------------------------------------------------------------

IR. ASPAN SOFIAN BATUBARA

IKLAN


IR. ASPAN SOFIAN  BATUBARA

Mengucapkan
Selamat Tahun Baru Hijriah
(Tahun Baru Islam) 1433
Semoga Iman dan Ketaqwaan Kita  kepada Allah Swt. Meningkat


-----------------------------------------------------------------


Minggu, 20 November 2011

Hanura: Pimpinan Baru KPK Harus Tuntaskan Kasus Besar



Hanura: Pimpinan Baru KPK Harus Tuntaskan Kasus Besar

Jakarta (mpo)
  - Fraksi Partai Hanura DPR mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru berani menuntaskan kasus besar. Seperti kasus Century, Kemenakertrans, dan Kemenpora.

"Pimpinan KPK yang baru harus punya integritas dan mampu menyelesaikan kasus-kasus besar seperti kasus Century, Kemenakertrans, dan Kemenpora," tutur Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husain, kepada detikcom, Senin (21/11/2011).

Menurut Saleh, menjadi pekerjaan rumah pimpinan KPK yang baru meningkatkan kinerja KPK. KPK harus menjawab keraguan publik dalam pengusutan kasus korupsi besar.

"Mempunyai visi ke depan yang dapat mengangkat kembali citra KPK yang saat ini sedang terpuruk," harapnya.

Hanura sendiri masih terus menimang siapa capim KPK yang akan dipilih. Bagaimanapun juga, Ketua Umum Hanura Wiranto yang akan mengambil keputusan penting ini.

"Ya tentu itu kita untuk sementara ini masih mendalami. Kita akan berkonsultasi dengan Ketua Umum Pak Wiranto sebelum mengambil keputusan," tandasnya.(dcn.eds)

Ir.ASPAN SOFIAN BATUBARA MENGUCAPKAN


Ir.ASPAN SOFIAN BATUBARA

                                              Dirut Bank Sumut, Gus Irawan Pasaribu bersama isrti saat memotong kue,
                                              sebagai HUT ke -50


 Ir.ASPAN SOFIAN BATUBARA
 KADIS PERKEBUNAN PROVSU MENGUCAPKAN
SELAMAT
HUT EMAS KE- 50
BANK SUMUT






Ir.ASPAN SOFIAN BATUBARA


 Ir.ASPAN SOFIAN BATUBARA
 KADIS PERKEBUNAN PROVSU MENGUCAPKAN
SELAMAT
HUT EMAS KE- 50
BANK SUMUT

















Ir.ASPAN SOFIAN BATUBARA MENGUCAPKAN


 Gus Irawan Pasaribu bersama istri didampingi Direktur Umum dan Direksi saat memotong kue sebagai tanda HUT ke-50

Ir.ASPAN SOFIAN BATUBARA
  KADIS PERKEBUNAN PROVSU MENGUCAPKAN
SELAMAT
HUT EMAS KE- 50
BANK SUMUT


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BERITA NASIONAL

DPR Diminta Teliti Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK Saat Uji Kelayakan

Jakarta -(mpo)
DPR akan mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK pada Senin, 21 November. DPR Diharapkan bisa memanfaatkan fit and proper test ini untuk melihat rekam jejak semua calon pimpinan KPK.

"Kita mohon DPR untuk memeriksa calon pimpinan KPK dengan baik. Kami berharap saat fit and proper tes nanti DPR dapat mengoptimalkan dan fokus pata rekam jejak semua calon Pimpinan KPK," kata anggota Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Choky Ramadhan dalam jumpa pers di kantor Transparansi Internasional Indonesia, Jl Senayan Bawah, Jakarta Selatan, Minggu (20/11/2011).

Choky memberikan catatan terhadap calon Ketua KPK Aryanto Sutadi dan Zulkarnaen. Menurutnya Aryanto memiliki catatan buruk selama menjadi tugas sebagai polisi.

"Dia mengaku kalau selama di polisi dia sering menerima pemberian orang dan menggangap wajar pemberian tersebut. Selain itu dia juga merangkap jabatan, ketika menjadi polisi dia juga jadi konsultan hukum suatu perusahaan," terangnya.

Sedangkan Zulkarnaen yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diduga mempersulit kasus hukum Lapindo sehingga kasus itu dihentikan polisi. "Dia pernah tidak melaporkan kekayaannya kepada negara. Ada juga indikasi dia memberi petunjuk menyesatkan sehingga polisi Jatim tidak bisa melanjutkan kasus Lapindo ke kejaksaan," tutur Choky. ( dc.rap.)

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------




Jumat, 18 November 2011

BERITA DAN IKLAN

BERITA NASIONAL

Lagi-lagi, Polri dan Kejagung 'Bentrok' Soal Status Tersangka



Jakarta - (mpo)
Kejadian beda penafsiran antara Polri dan Kejagung soal status tersangka kembali terjadi. Setelah menghebohkan pada kasus Ketua KPU Abdul Hafidz, kini peristiwa serupa terjadi pada Nazaruddin.

Untuk kasus Nazaruddin ini, modelnya pun hampir serupa dengan yang terdahulu. Kejagung amat yakin bila Nazaruddin menjadi tersangka. Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad dengan yakin menyampaikan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Muhammad Nazaruddin.

Noor menyebut SPDP dari pihak Mabes Polri ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Ada SPDP dari Mabes Polri dengan Nomor B85/VIII/2011/Dit Pidum tertanggal 16 Agustus 2011 dengan tersangka Muhammad Nazaruddin, jabatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat," ujar Noor, Kamis (17/11).

Apa yang disampaikan Noor lantas disambut kubu Nazaruddin. Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief heran dengan penempatan status tersangka itu. Nazaruddin belum pernah diperiksa untuk kasus itu. Aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim bahkan meminta agar penyidik kepolisian mendahulukan kasus korupsi yang diungkapkan Nazaruddin lebih dahulu sebelum masuk ke urusan pencemaran nama baik.

Nah, ketika permasalahan status tersangka ini sudah ramai, Mabes Polri pun segera angkat bicara. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution tegas menyebut, Nazaruddin belum menjadi tersangka.

"Kita masih periksa sebagai saksi. Nanti kalau diperlukan, statusnya tentu bisa meningkat. Tapi kita masih periksa sebagai saksi," jelas Saud di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/11).

Jadi, apa yang disampaikan Kejagung soal status tersangka sudah dibantah Mabes Polri. Sepertinya kasus semacam Abdul Hafidz kembali muncul. Saat itu media sudah ramai memberitakan ucapan Wakil Jaksa Agung Darmono bahwa Abdul Hafidz menjadi tersangka. Namun tidak lama Mabes Polri menjawab pernyataan Kejagung dengan bantahan. Kedua institusi ini berbeda penafsiran.

Sebenarnya terkait kasus seperti ini, bukan hanya pihak yang disebut sebagai tersangka yang bertanya-tanya, publik pun demikian. Jadi, pernyataan siapakah yang mesti didengar?  (dc.news.1811211 rf)

=======================================================================
IKLAN DISPENDASU








     =======================================================================


IKLAN SIRUP KURNIA






KESEGARAN KELUARGA ANDA